Posted in Uncategorized

Macam Bentuk Sediaan Obat

  1. Pulvis (Serbuk)
    Merupakan campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian oral atau untuk pemakaian luar.
    Contoh : Caladine powder
  1. Pulveres
    Merupakan serbuk yang dibagi dalam bobot yang lebih kurang sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum.
  2. Tablet (Compressi)
    Merupakan sediaan padat kompak dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Tablet Kempa : paling banyak digunakan, ukuran dapat bervariasi, bentuk serta penandaannya tergantung design cetakan. Contoh : Vit C Ipi
  • Tablet Cetak : dibuat dengan memberikan tekanan rendah pada massa lembab dalam lubang cetakan. Contoh : Tablet CTM
  • Tablet Lokal : Tablet ini hanya bekerja lokal atau setempat pada area yang diobati saja. Misalnya tablet ovula yang ditujukan untuk pengobatan di area vagina. Contoh : Canesten Vaginal Tablet
  • Tablet Salut Enterik : Bahan penyalut yang digunakan sebagai salut enterik merupakan bahan yang tidak larut dalam asam lambung tetapi larut dalam cairan usus. Contoh : Voltadex Tablet
  • Tablet Sublingual : dikehendaki efek cepat (tidak lewat hati). Digunakan dengan meletakkan tablet di bawah lidah. Contoh : Nitrogliserin Tablet
  • Tablet Bukal : digunakan dengan meletakkan di antara pipi dan gusi. Contoh : Buccastem M Tablet
  • Tablet Efervescent : tablet larut dalam air. Harus dikemas dalam wadah tertutup rapat atau kemasan tahan lembab. Pada etiket tertulis “tidak untuk langsung ditelan”. Contoh : CDR Tablet
  • Tablet Kunyah : cara penggunaannya dikunyah. Meninggalkan sisa rasa enak di rongga mulut, mudah ditelan, tidak meninggalkan rasa pahit, atau tidak enak. Contoh : Promag Tablet
  • Tablet Hisap : Tablet ini digunakan seperti layaknya memakan permen, dengan cara dihisap di mulut dan lama kelamaan tabletnya akan melarut di mulut seperti halnya permen. Contoh : FG Troches Tablet
  1. Pilulae (PIL)
    Merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Contoh : Pil KB Andalan
  2. Kapsulae (Kapsul)
    Merupakan sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Contoh : EM Kapsul

Keuntungan/tujuan sediaan kapsul yaitu:

  • Menutupi bau dan rasa yang tidak enak
  • Menghindari kontak langsung dengan udara dan sinar matahari
  • Lebih enak dipandang
  • Dapat untuk 2 sediaan yang tidak tercampur secara fisis (income fisis), dengan pemisahan antara lain menggunakan kapsul lain yang lebih kecil kemudian dimasukkan bersama serbuk lain ke dalam kapsul yang lebih besar.
  • Mudah ditelan.
  1. Solutiones (Larutan)
    Merupakan sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang dapat larut, biasanya dilarutkan dalam air, yang karena bahan-bahannya, cara peracikan atau penggunaannya, tidak dimasukkan dalam golongan produk lainnya. Dapat juga dikatakan sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang larut, misalnya terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur. Cara penggunaannya yaitu larutan oral (diminum) dan larutan topikal (kulit). Contoh : Bisolvon
  2. Suspensi
    Merupakan sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut terdispersi dalam fase cair. Macam suspensi antara lain: suspensi oral (juga termasuk susu/magma), suspensi topikal (penggunaan pada kulit), suspensi tetes telinga (telinga bagian luar), suspensi optalmik, suspensi sirup kering. Contoh : Mylanta cair
  3. Emulsi
    Merupakan sediaan berupa campuran dari dua fase cairan dalam sistem dispersi, fase cairan yang satu terdispersi sangat halus dan merata dalam fase cairan lainnya, umumnya distabilkan oleh zat pengemulsi. Contoh : Scott’s Emulsion
  4. Infusa
    Merupakan sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 900 C selama 15 menit. Contoh : Natrium Klorida (NaCl)
  5. Immunosera (Imunoserum)
    Merupakan sediaan yang mengandung Imunoglobin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian. Berkhasiat menetralkan toksin kuman (bisa ular) dan mengikat kuman/virus/antigen. Contoh : Salep 24
  6. Unguenta (Salep)
    Merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir. Dapat juga dikatakan sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obat harus larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok. Contoh : Mycoral salep
  7. Suppositoria
    Merupakan sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rektal, vagina atau uretra, umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh. Contoh : Dulcolax
    Tujuan pengobatan yaitu:
    – Penggunaan lokal >> memudahkan defekasi serta mengobati gatal, iritasi, dan inflamasi karena hemoroid
    – Penggunaan sistemik >> aminofilin dan teofilin untuk asma, chlorprozamin untuk anti muntah, chloral hydrat untuk sedatif dan hipnotif, aspirin untuk analgenik antipiretik.
  8. Guttae (Obat Tetes)
    Merupakan sediaan cairan berupa larutan, emulsi, atau suspensi, dimaksudkan untuk obat dalam atau obat luar, digunakan dengan cara meneteskan menggunakan penetes yang menghasilkan tetesan setara dengan tetesan yang dihasilkan penetes beku yang disebutkan Farmacope Indonesia. Sediaan obat tetes dapat berupa antara lain: Guttae (obat dalam), Guttae Oris (tets mulut, contoh : Soman), Guttae Auriculares (tetes telinga, contoh : Otolin), Guttae Nasales (tetes hidung, contoh : Otrivin), Guttae Ophtalmicae (tetes mata, contoh : Rohto)
  9. Injectiones (Injeksi)
    Merupakan sediaan steril berupa larutan, emulsi atau suspensi atau serbuk yang harus dilarutkan atau disuspensikan lebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikkan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput lendir. Tujuannya yaitu kerja obat cepat serta dapat diberikan pada pasien yang tidak dapat menerima pengobatan melalui mulut. Contoh: Streptomicyn injeksi.
  10. Aerosol
    Aerosol adalah bentuk sediaan yang mengandung satu atau lebih zat aktif dalam wadah kemas tekan, berisi propelan yang dapat memancarkan isinya, berupa kabut hingga habis, dapat di gunakan untuk obat dalam atau obat luar dengan menggunakan propelan yang cocok. Contoh : Ventolin
  11. Gel
    Gel merupakan sediaan semipadat yang jernih, tembus cahaya  dan mengandung zat aktif, merupakan dispersi  koloid mempunyai kekuatan yang disebabkan oleh jaringan yang saling  berikatan pada fase terdispersi. Contoh : Thrombopop gel
  12. Ovula
    Ovula adalah sediaan padat yang digunakan melalui vaginal, umumnya berbentuk telur, dapat melarut, melunak, meleleh pada suhu tubuh. Contoh : Vagistin ovula
  13. Implan
    Sedian dengan massa padat berukuran kecil, berisi obat dengan kemurnian tinggi (dengan atau tanpa eksipien), dibuat dengan cara pengempaan atau pencetakan. Contoh : Andalan
  14. Obat Kumur (Gargle)
    Sediaan Obat Berupa larutan yang umumnya pekat dan harus diencerkan terlebih dahulu sebelum digunakan. Gargarisma secara garis besar digunakan untuk mencegah atau mengobati infeksi pada bagian tenggorokkan.  Obat Kumur (Gargarisma / Gargle) digunakan dengan cara dikumur, tidak ditelan. Contoh : Betadine obat kumur

_Yuli Rahmawati

Posted in Uncategorized

Penggolongan Obat

Menurut  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Obat Bebas

Dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Depkes pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun 1994 Tentang izin Pedagang Eceran Obat (PEO) memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk kedalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.

Contoh:
a) Minyak Kayu Putih
b) Obat Batuk Hitam
c) Obat Batuk Putih
d) Tablet Paracetamol
e) Tablet Vit C, B Kompleks, E dan lain-lain

Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam.

ijo
Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W” menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschung” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang bebas penjualannya disertai dengan tanda peringatan.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakaianya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi Persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran warna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Tanda khusus harus diletakan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenal.

biru
Obat Keras

Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut:

a.)    Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkanbahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter

b.)    Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parental, baik degan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.

c.)    Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.

d.)   Semuaobat yang tercantum dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila dibelakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah lingkaran bulatan warna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.

mr

Obat Wajib Apotek ( OWA )

Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri No. 924/Menkes/Per/x/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.)    Pertimbangan yang utama untuk obat wajib apotek sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.

2.)    Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.

3.)    Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban sebagai berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan dan batas setiap jenis obat ke pasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang bersangkutan
  2. Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan
  3. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dan lain-lin yang perlu diperhatikan.

Obat Narkotika Dan Psikotropika

Obat Golongan Narkotika

Pengertian narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:

1.)    Tanaman Papaver Somniferum

2.)    Tanaman Koka

3.)    Tanaman Ganja

4.)    Heroina (dalam keseharian yang dikenal sebagai “putaw” sering disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab)

5.)     Morfina

6.)    Opium

7.)     Kodeina

Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”

Picture1

Obat Psikotropika

Pengertian psikotropika menurut UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku.

Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.

Untuk psikotropika penandaan yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada dibawah ordonansi obat keras STBL 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga dulu disebut obat keras tertentu.

Sehingga untuk psikotropika penandaannya: lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1976 tentang narkotika pasal 5 ayat 1, menyatakan bahwa Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotek untuk membeli, menyediakan, memiliki dan menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan dan membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan.

Apotek dilarang untuk mengulangi menyerahkan obat-obat narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang Dokter atau dasar salinan resep. Dalam UU No. 2 Tahun 1997 tentang narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dinyatakan bahwa penyerahan obat-obat narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan obat-obat psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter.

_Suci Nurpujianti

Posted in Produk

Produk Herbal

Kini, Apotek Dianka Farma menerima rekanan konsinyasi, dan alhamdulillah telah tergabung dengan kami rekan-rekan konsinyasi yang menyediaka produk-produk herbal, di antaranya:

  1. Soman (Sozo Manggata)
  2. Melia Propolis (Propolis liquid)
  3. AmintWell Drink (Serbuk klorofil sebagai antioksidan)
  4. Habatussaudah Inolife
  5. ASIMom (herbal untuk membantu melancarkan Air Susu Ibu)
  6. Asicum
  7. Diachol (Ekstrak herbal membantu mengurangi kadar kolesterol darah dengan teknologi nano)
  8. Olive Oil
  9. Teh Angkak
  10. Teh Jati Cina
  11. Teh Jati Belanda
  12. Teh Sirsak Manggis
  13. Madu Hutan Tropis Flora
  14. Madu SAR Murni
  15. Madu Pahit BIMA 99
  16. Madu Kesuburan Pria
  17. Madu Kesuburan Wanita
  18. Madu Kecerdasan Otak
  19. Madu Alif (Madu Anak Multivitamin)
  20. Madu Hitam Pahit Plus Propolis Ar Rohmah
  21. Madu Hitam Pahit Al Fauz
  22. Madu Multi Sari
  23. Madu Super Nusantara
  24. Madu Murni Nusantara
  25. Madu Bunga Kelengkeng
  26. Madu Enak Rasa Anggur, Jeruk dan Original
  27. Madu Syamil Buah Hati
  28. Madu Syamil Family
  29. Madu Sari Kurma Al Jaziira Premium
  30. Kopi Romeo Plus
  31. Pil Jaguar
  32. Tenlung Gamat GSAR Osteo
  33. Sirih Merah Oil
  34. Virjint, Super Coconut Oil

Untuk Bapak dan Ibu yang hendak memesan salah satu produk di atas, bisa menghubungi kami di 022 86006247 atau langsung datang saja ke Apotek Dianka Farma, Jalan Raya Cimareme No. 272, Kabupaten Bandung Barat, Sebelah Rumah Makan Pak Kumis/ Seberang Rumah Sakit Karisma Cimareme.